PRIANGANTIMURNEWS -Diduga telah melakukan penganiayaan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat Hans Lodwick Mandacan (HLM) setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat Kepolisian Resor Manokwari, Papua Barat, telah menahan tersangka Hans Lodwick Mandacan yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Manokwari Ajun Komisaris Besar Polisi Parasian Herman Gultom dalam keterangan pers di Manokwari, Selasa 8 November 2022 membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kadispora Papua Barat setelah terpenuhinya dua alat bukti dugaan tindak penganiayaan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Dua Pemeran 'Kebaya Merah', Kombes Farman: Tersangka Telah Buat 92 Video Porno
"Setelah dilakukan gelar perkara dugaan tindak pidana penganiayaan, tersangka HLM langsung ditahan di ruang tahanan Polres Manokwari selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya seperti dilansir priangantimurnews.com dari antara.
Sebelumnya, kata Kapolres dalam proses penyelidikan hingga penyidikan telah memanggil 8 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi.
"Terhadap tersangka HLM diterapkan pasal 351 ayat 1 KHUP dengan ancaman penjara tiga tahun," katanya.
Baca Juga: Bang Ye Dam dan Mashiho Resmi Keluar dari TREASURE dan YG Entertainment
Sebelumnya, Kadispora Papua Barat Hans Lodwick Mandacan dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manokwari pada Kamis 27 Oktober 2022 atas dugaan penganiayaan terhadap tiga wanita pegawai Pemprov Papua Barat.
Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/807/X/2022/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 27 Oktober 2022, pelapor atas nama Meiske Johana C.H. Tuasela menuturkan tindakan penganiayaan oleh Kadispora Papua Barat terjadi pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIT di Asrama Atlet PPLP Papua Barat di Kampung Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari.