Sidang Perkara Suap Rektor Unila, Jaksa KPK Hadirkan 21 Saksi

- 9 November 2022, 17:00 WIB
Sidang Perkara Suap dengan terdakwa Rektor Unila nonaktif Karomani kembali digelar. Agenda sidang di PN Tipikor Tanjungkarang Jaksa KPK menghadirkan 21 Saksi Rabu, 9 November 2022./ANTARA/Dian Haiyatna
Sidang Perkara Suap dengan terdakwa Rektor Unila nonaktif Karomani kembali digelar. Agenda sidang di PN Tipikor Tanjungkarang Jaksa KPK menghadirkan 21 Saksi Rabu, 9 November 2022./ANTARA/Dian Haiyatna /

Mengenai aliran dana suap Rektor Unila nonaktif, Agung Satrio mengatakan bahwa hal tersebut akan dibuka semua dalam pembuktian di persidangan.

Baca Juga: Saran Pep ke fans Chelsea: Beri Graham Potter Waktu Pulih

"Nanti dalam pembuktian itu akan kita buka semua, uang itu mengalir kemana saja," ujarnya.

KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Keempat tersangka yakni tiga orang selaku penerima suap masing-masing Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila 2022 berjalan, KPK menduga tersangka Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan tersangka HY dan MB, serta Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang ditetapkan dan dibayarkan ke pihak universitas.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x