PRIANGANTIMURNEWS - Kriminalisasi sampai saat ini masih saja dialami oleh insan jurnalistik.
Menyikapi hal itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Dewan Pers sepakat mencegah kriminalisasi kerja jurnalistik yang tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS).
Proses penandatanganan Perjanjian kerjasama antara Bareskrim Polri dan Dewan Pers dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis 10 Nopember 2022.
Baca Juga: Mario Teguh Dipanggil Bareskrim Polri, Ada Apa?
Penandatanganan dilakukan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dan Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli yang disaksikan Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya beserta jajaran Dewan Pers dan sejumlah direktur dari satuan kerja Bareskrim Polri.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri,” kata Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya ditemui usai penandatanganan PKS.
Dewan Pers dan Kapolri telah menandatangani MoU tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan pada 2017 dan setiap tiga tahun sekali diperbarui.
Baca Juga: Chainsaw Man Episode 6 Sub Indo, Berikut Sinopsis dan Link Nonton Streaming di Bstation
Menurut Agung, penandatanganan PKS dengan Bareskrim ini sebagai langkah konkret terkait menjamin kerja jurnalistik yang selama ini sering terjadi, seperti melakukan kegiatan jurnalistik dari tulisan dianggap merugikan para pihak bisa perorangan, lembaga atau institusi yang berpotensi untuk dilaporkan ke polisi.
“Ini sudah konkret Bareskrim menjelaskan dalam perjanjian kerja sama,” kata Agung.