Cegah Kriminalisasi Kerja Jurnalis, Bareskrim-Dewan Pers Tandatangani Perjanjian Kerjasama

- 10 November 2022, 17:39 WIB
 Ketua Dewan Pers M Agung Dharjaya dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto (tengah depan) berfoto bersama jajaran pengurus Dewan Pers serta sejumlah direktur di satker Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 10 November 2022.
Ketua Dewan Pers M Agung Dharjaya dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto (tengah depan) berfoto bersama jajaran pengurus Dewan Pers serta sejumlah direktur di satker Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 10 November 2022. /Antara foto/

Secara rinci Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli menjelaskan hal penting dari PKS adalah kesepakatan bersama apabila ada pengaduan masyarakat menyangkut kerja-kerja jurnalistik ke Polri dikembalikan ke Dewan Pers.

“Polisi enggak boleh tangani, (aduan) itu ke Dewan Pers untuk diperiksa,” katanya.

Baca Juga: Bermain untuk Kroasia, Penggemar Lionel Messi, Tapi Dukung Brasil Menang di Piala Dunia Qatar 2022

Ia mencontohkan aduan yang diterima polisi terkait kerja-kerja jurnalistik diteruskan kepada Dewan Pers setelah diterima akan dikaji atau diperiksa benarkah karya jurnalistik tersebut sudah sesuai kaidah-kaidah jurnalistik yang diatur dalam UU Pers.

“Kalau iya karya jurnalistik mungkin ada pelanggaran etis itu diselesaikan di Dewan Pers lewat mekanisme etis, yaitu minta maaf, memuat hak jawab bahkan sampai tahap tertentu mungkin meng-'take down' (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers,” terang Arif.

Menurut Arif, PKS ini penting untuk mencegah kriminalisasi jurnalistik karena Dewan Pers menerima banyak aduan masih terjadinya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, seperti misalnya kasus di Kalimantan Selatan, Palopo, dan menghalang-halangi kerja jurnalistik di Surabaya yang dialami Nurhadi.

“Diharapkan dalam PKS ini tidak terjadi lagi kejadian-kejadian seperti itu,” katanya.

Baca Juga: Link Nonton Lyon vs Nice, Head to Head, Preview, Prediksi, Liga Prancis, 12 November 2022

Setelah penandatanganan PKS ini, lanjut Arif, dilakukan sosialisasi bersama kepolisian maupun Dewan Pers dilanjutkan dengan pelatihan ke satuan polisi di wilayah yang secara teknis dilakukan Lemdiklat Polri dengan memasukkan elemen Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik dalam pelatihan kepada para penyidik.

“Jadi penyidik punya prespektif melindungi kerja jurnalistik,” kata Arif.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah