Kumuh! Warga Bantaran Ciliwung Disuruh Pindah oleh Pemerintah DKI Jakarta

- 10 November 2022, 21:30 WIB
Tangkapan layar Youtube Dot Co  Sungai Ciliwung mengalami normalisasi dan menggusur perumahan di bantaran sungai
Tangkapan layar Youtube Dot Co Sungai Ciliwung mengalami normalisasi dan menggusur perumahan di bantaran sungai /

PRIANGANTIMURNEWS – Pemerintah DKI Jakarta telah menginstruksikan warga yang tinggal di bantaran sungai Ciliwung untuk pindah.

Bagi mereka yang tidak memiliki atas hak, Pemerintah DKI berencana untuk memindahkan mereka ke rusun yang telah disediakan.

Pemindahan ini merupakan lanjutan program normalisasi Ciliwung.

Baca Juga: Pangeran Charles III dan Putri Camilla Dilempari Telur Oleh Seorang Pria di York

Program normalisasi Ciliwung sedang digencarkan kembali oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya banjir di Ibukota.

Program normalisasi Ciliwung sendiri sebenarnya merupakan program lama, namun sempat macet pada era pemerintahan Gubernur Anies Baswedan.

Normalisasi sungai Ciliwung ini sendiri akan sangat berdampak pada pemukiman warga yang tinggal di bantaran sungai Ciliwung.

Baca Juga: Lakukan Pola Hidup Sehat, Hati-hati Diabetes Penyakit Turunan

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mengajukan dua opsi kepada masyarakat.

Pertama, bagi warga yang masih memiliki alas hak dan lahan di daerah bantaran Ciliwung akan mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.

Kedua, bagi warga yang tidak memiliki lahan dan alas hak, mereka akan dipindahkan oleh pemerintah ke rusun.

Hal ini disampaikan oleh pejabat pemerintah DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Saat diwawancara di balai kota Jakarta, Heru menjelaskan rincian pemindahan warga bantaran Ciliwung.

Baca Juga: Tijjani Reijnders Calon Pemain Timnas Indonesia Yang Diincar Sheffield United

“Pertama, mereka yang masih punya alas hak dipinggir kali akan diganti untung. Kedua, bagi yang tidak memiliki alas hak kami pindahkan ke rusun,“ ujar Heru.

Alas hak sendiri merupakan salah satu hak bagi seseorang atau warga negara untuk mengajukan permohonan atas hak tanah.

Alas hak ini berkenaan dengan jual beli tanah, hibah, waris dan penguasaan fisik selama puluhan tahun.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @opiniid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah