Mahasiswa Asal Bali Jadi Tersangka Kasus Video Porno Kebaya Merah

- 16 November 2022, 22:30 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman. /ZONA SURABAYA RAYA/ANTO

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus video porno 'Kebaya Merah' terus bergulir. Setelah ada dua tersangka, kini Polda Jatim telah menetapkan kembali tersangka baru.

Tersangka baru tersebut seorang mahasiswa berinisial CZ. Tersangka baru asal Bali ini diduga terlibat dalam pembuatan video porno Kebaya Merah.

Diresktimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan telah menangkap seorang mahasiswa berinisial CZ kelahiran Denpasar, Bali, yang tinggal di Kabupaten Sidoarjo karena diduga kuat terlibat dalam pembuatan video porno Kebaya Merah.

Baca Juga: Penyebab Kematian Empat Warga Kalideres, Polda Metro Jaya Tidak Ambil Kesimpulan Prematur

"Benar, dan kami sudah amankan tersangka ketiga (CZ) dalam kasus video Kebaya Merah," kata Kombes Pol Parman saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu 16 November 2022.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menambahkan, CZ yang ditangkap di Sidoarjo bersama tersangka sebelumnya yakni AH dan ACS membuat konten threesome.

"Kemudian disebar melalui beberapa akun, ada yang melalui akun Twitter, kemudian ada juga disebar melalui salah satu media sosial lainnya, telegram," ujar dia.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa IPB Bogor Jadi Korban Penipuan Pinjaman Online, Ini Penjelasan Wakil Rektor

Tersangka CZ yang baru ditangkap kata Dirmanto jika melihat KTP, merupakan pelajar atau mahasiswa. Namun setelah didalami yang bersangkutan ini pekerjaannya sebagai make up artist.

Adapun motifnya kepada penyidik CZ mengaku diajak. Dia berteman dengan AH kemudian diajak.

"Karena CZ ini banyak beban pikiran sehingga dia melampiaskan dengan membuat konten-konten itu bersama dengan ACS maupun AH. Jadi membuatnya ini memang di salah satu tempat di wilayah Surabaya," kata dia.

Baca Juga: Hilang Kendali, Tesla Menewaskan 2 Orang, Ini Bukti Rekaman CCTV Penyebab Kecelakaan

Dirmanto menambahkan, CZ bersama AH dan ACS telah membuat konten video porno sekitar 33 konten.

Sebelumnya, AH dan ACS, dua tersangka kasus video porno "Kebaya Merah" dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah