Meresahkan Masyarakat, Bos Judi Togel di Palembang Ditangkap Polisi

- 19 November 2022, 22:10 WIB
Barang bukti judi togel
Barang bukti judi togel /Riyanto Jayeng Portal Brebes/

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang perempuan berinisial N alis Amei (46) yang juga Bos Togel ditangkap Poltaber Palembang

Penangkapan dilakukan karena judi togel telah meresahkan masyarakat di Palembang, Sumatera Selatan selama beberapa bulan terakhir.

Penangkapan Amei berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Herman yang lebih dulu ditangkap sehari sebelumnya saat sedang mengambil uang taruhan pelanggan.

Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani Pertanyakan Peran dan Fungsi BPOM Penanganan Kasus GgGAPA

Dikutip priangantimurnews.com dari antara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah, di Palembang, Sabtu, mengatakan bos judi togel tersebut seorang perempuan berinisial N alias Amei (46).

Tersangka Amei ditangkap dalam operasi penyergapan personel reserse kriminal pada Jumat 18 November 2022 malam sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan Ilir Timur II, Palembang.

Menurut Haris penangkapan Amei merupakan hasil pengembangan dari tersangka Herman yang lebih dulu ditangkap sehari sebelumnya saat sedang mengambil uang taruhan pelanggan.

Baca Juga: Tidak Mau Kalah dengan Meta dan GoTo, Ruangguru Menyusul PHK Ratusan Karyawan

Kala itu polisi mendapatkan pengakuan dari tersangka Herman, uang tersebut kemudian disetorkannya kepada Amei, bos dalam bisnis judi togel mereka.

“Keduanya saat ini ditahan di mapolres untuk menjalani proses lidik,” kata Haris.

Menurut dia, polisi menyita barang bukti uang pasangan judi togel senilai Rp35,8 juta dari tangan tersangka Amei.

Barang yang disita lainnya satu buah buku daftar rekap nomor judi togel, empat buah buku tabungan, ponsel dan beberapa unit kalkulator.

Baca Juga: Jangan Jadi Ustadz Miskin! KH Nuh Addawami Blak-blakan Bilang ini

Dia menjelaskan, uang tersebut merupakan nilai taruhan yang dikumpulkan tersangka selama menjalani bisnis judi togel jenis Hong Kong dan Singapura selama tujuh bulan terakhir di Palembang.

Dalam sehari pelanggan judi togel yang dijalani oleh tersangka mencapai lebih dari 20-30 orang mulai dari kalangan remaja hingga kalangan pekerja.

Para pelanggan itu memasang taruhan dengan rentang nilai mulai dari Rp5.000 sampai jutaan rupiah per harinya.

“Herman mengumpulkan nomor dan pemasangan togel itu melalui aplikasi berbagi pesan daring (WhatsApp). Pemasangan dibuka setiap hari, kemudian Amei mengatur seluruhnya, pembayaran dilakukan tersangka setiap Rabu dan Jumat,” ujarnya.

Baca Juga: Bjorka Diduga Membobol Data Aplikasi PeduliLindungi, Ini Kata Kemenkes

Hasil informasi dari warga di kawasan Kecamatan Ilir TImur II, aktivitas judi togel ini sudah menjadi topik perbincangan yang meresahkan.

Sebab beberapa bulan ini mudah sekali didengar di kawasan pasar, warung-warung bahkan sempat memicu perselisihan antarmasyarakat di daerah setempat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian juncto Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.***

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x