"Jadi Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar media sosial yang ada hendaknya digunakan untuk hal-hal yang positif, jangan disalahgunakan untuk menyebarkan SARA, penghinaan, pornografi, kebencian serta hal negatif lainnya," ujarnya.
Lewat imbauan itu, Vivid menegaskan bahwa Polri akan melakukan proses hukum kepada pengguna media sosial yang menyebarkan konten bermuatan negatif tersebut.
"Apabila tetap dilakukan, maka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya lagi.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Anime Spy X Family Episode 20 di Bstation, Anya ke Rumah Sakit Loid Forger
Meski telah melakukan penyelidikan dan sudah mendapatkan identitas pengguna akun @KoprofilJati yang mengunggah foto Ibu Negara Iriana Jokowi, Vivid belum mau menyebutkan pasal yang disangkakan kepada terduga, karena proses masih dalam tahap penyelidikan.
"Untuk pasal nanti kalau sudah penyidikan pasti akan diinfokan," katanya.
Diketahui cuitan yang diunggah akun twitter @KoprofilJati diduga menyindir atau menghina Ibu Negara Iriana Jokowi.
Unggahan itu trending nomor satu di Twitter Indonesia dengan tanda pagar (hastag) Ibu Negara, sebanyak 23,8 ribu cuitan.
Baca Juga: Eks Wasit Liga 1 Indonesia Ini Akan Jadi Wasit di Piala Dunia FIFA 2022 Qatar, Ini Profil Singkatnya
Akun @KoprofilJati itu memposting foto Ibu Negara Iriana Jokowi yang sedang berfoto berdua dengan Ibu Negara Korea Kim Keon-hee di acara KTT G20.