Daftar Kenaikan UMP 2023 Di Indonesia, DKI Jakarta 4,9 Persen

- 30 November 2022, 08:22 WIB
Daftar Kenaikan UMP 2023 Di Indonesia, DKI Jakarta Naik 4,9 Persen
Daftar Kenaikan UMP 2023 Di Indonesia, DKI Jakarta Naik 4,9 Persen /Antara Foto

PRIANGANTIMURNEWS-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Andri Yansyah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp4,9 juta per bulan pada tahun depan.

UMP DKI tersebut tercatat naik 5,6 persen dibandingkan UMP tahun ini yang sebesar Rp4,6 juta.

"Mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait UMP 2023 pemprov DKI sebesar sesuai usulan yang disampaikan saat rapat sidang Dewan Pengupahan tanggal 22 November yang mengusulkan sebesar 5,6% sesuai Permenaker No 18/2022 dengan alpha 0,2.

"Jadi UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798,"kata Andri.

Dia mengungkapkan, dalam rapat tersebut, usulan dari pengusaha berbeda untuk kenaikan UMP tahun 2023.

Baca Juga: Latar Belakang dan Karir Calon Panglima TNI Yudo Margono

Dimana penetapan Upah menggunakan aturan baru yaitu Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Sementara Apindo tetap mengacu pada PP No 36/2021 tentang Pengupahan.

Tidak hanya di DKI Jakarta,sejumlah Provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 yang diberlakukan mulai 1 Januari 2023.

Berikut daftar kenaikan UMP di Indonesia tahun 2023:

Baca Juga: Pengungsi Korban Gempa Cianjur Terserang Diare, Adel: Kami Tiap Hari Makan Mie

1. DKI Jakarta: 5,9 persen (Rp4,9 juta)

2. Jawa Tengah: 8,01 persen (Rp1,95 juta)

3. Jawa Timur: 7,86 persen (Rp2,04 juta)

Baca Juga: Biadab! Pria di Magelang Bunuh Satu Keluarganya yang Dianggap Beban

4. Jawa Barat: 7,88 persen (Rp1,98 juta)

5. DI Yogyakarta: 7,65 persen (Rp1,98 juta)

6. Banten: 6,4 persen (Rp2,66 juta)

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Anime Bleach Thousand-Year Blood War Episode 8, Munculnya Divisi 0

7. Bali: 7,81 persen (Rp2,71 juta)

8. NTB: 7,44 persen (Rp2,37 juta)

9. Aceh: 7,8 persen (Rp3,41 juta)

10. Sumatera Utara: 7,45 persen (Rp2,71 juta)

11. Sumatera Barat: 9,15 persen (Rp2,74 juta)

12. Bangka Belitung: 7,15 persen (Rp3,49 juta)

13. Kepulauan Riau: 7,51 persen (Rp3,27 juta)

14. Riau: 8,61 persen (Rp3,19 juta)

15. Jambi: 9,04 persen (Rp2,94 juta)

16. Sumatra Selatan: 8,26 persen (Rp3,4 juta)

17. Lampung: 7,9 persen (Rp2,63 juta)

18. Kalimantan Barat: 7,16 persen (Rp2,60 juta)

19. Kalimantan Selatan: 8,38 persen (Rp3,1 juta)

20. Kalimantan Tengah: 8,8 persen (Rp3,18 juta)

21. Kalimantan Timur: 6,2 persen (Rp3,20 juta)

22. Kalimantan Utara: 7,73 persen (Rp3,25 juta)

23. Gorontalo: 6,74 persen (Rp2,98 juta)

24. Sulawesi Utara: 5,24 persen (Rp3,48 juta)

25. Sulawesi Tenggara: 7,10 persen (Rp2,75 juta)

26. Sulawesi Selatan: 6,9 persen (Rp3,38 juta)

27. Papua Barat: 2,6 persen (Rp3,28 juta)

28. Bengkulu: 8,1 persen (2,4 juta)

29. Sulawesi Tengah: 8,73 persen (Rp2,59 juta)

30. Sulawesi Barat: 7,2 persen (Rp2,87 juta)

31. Maluku Utara: 4 persen (Rp2,97 juta)

32. Maluku: 7,39 persen (Rp2,81 juta)

33. NTT: 7,54 persen (Rp2,12 juta)

34. Papua: 8,50 persen (Rp3,86 juta).***

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x