PRIANGANTIMURNEWS - Seorang warga Australia berinisial DCA dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang.
Tindakan itu dilakukan karena DCA asal Australia itu membuat onar dan meresahkan masyarakat di sekitar kawasan wisata Iboih Sabang.
Alasan lain dideportasi karena DCA juga sudah overstay karena izin tinggal kunjungannya sampai 13 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: Soal Mediasi dengan Tersangka Pelanggaran UU ITE, Ini Jawaban Mengejutkan dari Dewi Perssik
Dikutip priangantimurnews.com dari antara, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Sabang Fachryan, mengatakan warga asing yang terkena tindakan administratif keimigrasian (TAK) itu berinisial DCA, yang diketahui sudah tidak memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia.
"Sebagaimana hasil pemeriksaan petugas, bahwa DCA juga sudah overstay karena izin tinggal kunjungannya berlaku sampai 13 Oktober 2022 lalu,” kata Fachryan Kamis 1 Desember 2022.
Proses deportasi dilakukan berdasarkan limpahan laporan dari pihak Polres Sabang kepada Imigrasi Sabang.
DCA diduga telah melakukan tindak pidana perusakan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP yang telah melakukan kegiatan berbahaya serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.
Terkait dengan itu, sesuai dengan Undang-Undangan RI Nomor 6 tentang Keimigrasian, DCA harus mendapat tindakan pendeportasian yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan berita acara pendapat (Bapen) untuk kelengkapan administrasi.