Bikin Onar dan Meresahkan Masyarakat, Warga Australia Dideportasi Kantor Imigrasi Sabang

- 1 Desember 2022, 17:55 WIB
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi Warga negara asing asal Australia berinisial DCA (tengah) karena bikin onar /Dok.Imigrasi Sabang
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi Warga negara asing asal Australia berinisial DCA (tengah) karena bikin onar /Dok.Imigrasi Sabang /

Berdasarkan surat keputusan dan surat perintah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, DCA terhitung sejak Senin 28 November 2022 lalu telah ditetapkan sebagai 'deteni' dan ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang selama tiga hari.

"Dan pada hari ini dilakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda menuju Bandara Soekarno Hatta, dengan tujuan Sydney, Australia,” ujarnya.

Baca Juga: Prediksi Kanada vs Maroko Beserta Head to Head dan Link Live Streaming Piala Dunia 2022 Qatar

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Hanton Hazali mengimbau seluruh pihak, khususnya yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing (Pora) di Pulau Weh Sabang untuk membantu mengawasi setiap aktivitas dari keberadaan orang asing yang ada di Sabang.

"Tujuannya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari," ucap Hanton.

Selama tahun 2022, Imigrasi Sabang telah deportasi dua warga negara asing karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Sebelum DCA, Imigrasi Sabang telah lebih dulu mendeportasikan WNA berinisial R asal Malaysia pada akhir Juli lalu.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah