Menganiaya Warga dengan Modus Nagih Utang, Debt Colektor Dibekuk Polda DIY

- 2 Desember 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi Penganiayaan. Salah satu pria yang menganiaya pengendara Ojok Online (Ojol) tewas akibat dikeroyok oleh rekan Ojol lainnya.
Ilustrasi Penganiayaan. Salah satu pria yang menganiaya pengendara Ojok Online (Ojol) tewas akibat dikeroyok oleh rekan Ojol lainnya. /Pixabay

Selain itu, masyarakat juga perlu menanyakan kepemilikan sertifikat profesi yang bersangkutan sebagai penagih serta akta jaminan.

"Kalau itu tidak dibawa maka korban dapat menolak penarikan tersebut dan kami Polda DIY tidak mentoleransi sedikitpun kegiatan penarikan-penarikan ataupun penagihan-penagihan hutang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum," ujar dia.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x