Selain itu, masyarakat juga perlu menanyakan kepemilikan sertifikat profesi yang bersangkutan sebagai penagih serta akta jaminan.
"Kalau itu tidak dibawa maka korban dapat menolak penarikan tersebut dan kami Polda DIY tidak mentoleransi sedikitpun kegiatan penarikan-penarikan ataupun penagihan-penagihan hutang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum," ujar dia.***