Menganiaya Warga dengan Modus Nagih Utang, Debt Colektor Dibekuk Polda DIY

- 2 Desember 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi Penganiayaan. Salah satu pria yang menganiaya pengendara Ojok Online (Ojol) tewas akibat dikeroyok oleh rekan Ojol lainnya.
Ilustrasi Penganiayaan. Salah satu pria yang menganiaya pengendara Ojok Online (Ojol) tewas akibat dikeroyok oleh rekan Ojol lainnya. /Pixabay

Tak lama, datang seorang lagi yang membantu merampas kendaraan korban.

Baca Juga: Link Nonton Gratis, Episode 3A dan 3B Series Kupu-Kupu Malam: Terpaksa Laura Harus Pilih Arif?

Namun korban berusaha mempertahankan sepeda motor sehingga memicu emosi para tersangka dan kemudian melakukan pemukulan berulang kali kepada korban.

Nuerdy menuturkan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka.

"Untuk tersangka saat ini yang kami lakukan penahanan baru satu orang atas nama RK. Tersangka lainnya sedang kami lakukan upaya pengajaran dan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya," kata dia.

Ia mengatakan berdasarkan pengakuan korban, sepeda motor tersebut memang masih menunggak bayar.

Namun demikian, saat melakukan penagihan para pelaku tidak memiliki surat kuasa untuk melakukan penarikan serta tidak mempunyai sertifikasi profesi sebagai penagih.

Baca Juga: Ferry Mursyidan Baldan Meninggal Dunia, Ini Profil Singkatnya

Atas perbuatannya, RK yang merupakan warga Maluku Tenggara dijerat dengan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan pengancaman dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Nuredy mengimbau masyarakat yang memiliki tunggakan kredit kendaraan kemudian ada pihak yang melakukan penarikan secara paksa agar berani menanyakan surat kuasa dari lembaga pembiayaan.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x