Korupsi Proyek Jalan Barat di Bengkalis, KPK Telah Menetapkan dan Menahan Empat Orang Tersangka

- 5 Desember 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi korupsi/pixabay
Ilustrasi korupsi/pixabay /

PRIANGANTIMURNEWS - Proyek 'multiyeras' pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkali Riau kembali memakan korban.

Sebelum adalam kasus dugaa korupsi pembangunan jalan lingkar Barat Duri Kebupaten Bengkali Riau ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka.

Tiga tersangka itu yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M. Nasir (MNS) serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Baca Juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Nikita Mirzani Menangis di Persidangan

Kemudian pada Selasa 5 Desember 2022, KPK kembali menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta Victor Sitorus (VS).

Victor Sitorus oleh KPK ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek "multiyears" untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran 2013-2015.

VS merupakan kontraktor/Wakil Presiden PT Widya Satpa Colas (Wasco) periode 2013-2015.

"Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka VS untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Desember 2022-24 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC (Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin seperti dikutip priangantimurnews.com Selasa 5 Desember 2022.

Baca Juga: Ingin Disalami Anies, Ratusan Orang Naik dan Robohkan Panggung, Rigging Jatuh dan Hampir Lukai Relawan

Sebelumnya pada Januari 2020, VS bersama sembilan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bangkalis tersebut.

Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil ("multiyears") di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M. Nasir (MNS) serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Baca Juga: Resmi! Liga 1 Kembali Bergulir, Mahfud MD: Pemerintah Putuskan Tanpa Penonton

Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar.

Adapun yang menjadi tersangka M. Nasir (MNS), Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M. Nasir (MNS) dan Victor Sitorus (VS).

Baca Juga: Dua Kelompok Warga di Bekasi Tawuran di Respsi Pernikahan, Pemicunya Tak Terima Ditegur Saat Tenggak Miras

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar.

M. Nasir (MNS) dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.

Terhadap 10 orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x