Korupsi Pengadaan SIM-D Maluku, Mantan Sekdis Dinas Pemdes, Ditahan Kejaksaan

- 8 November 2022, 17:10 WIB
Kejaksaan Negeri Tanimbar menahan mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanimbar Salvinus Solarbesain (kanan) Selasa 8 November 2022. ANTARA/Simon Lolonlun
Kejaksaan Negeri Tanimbar menahan mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanimbar Salvinus Solarbesain (kanan) Selasa 8 November 2022. ANTARA/Simon Lolonlun /

PRIANGANTIMURNEWS - Dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM-D) ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Yanuar, Maluku Selasa 8 November 2022.

Kedua orang itu ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM-D) di sejumlah desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar G. Sumarsono di Saumlakimengatakan kedua tersangka yang ditahan adalah mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tanimbar berinisial SS dan satu lagi berinisial NA dari perusahaan swasta dalam pengadaan SIM-D.

Baca Juga: Gerhana Bulan Total akan Terjadi Malam Ini, NU Jawa Barat Beri Anjuran Shalat Gerhana

"Hari ini penuntut umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II yang berasal dari jaksa penyidik pada seksi pidana khusus dalam perkara ini. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah jaksa penyidik merampungkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap oleh penuntut umum atau P-21) pada tanggal 27 Oktober 2021," kata Sumarsono.

Kajari Tanimbar menjelaskan tersangka SS dan NA ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Saumlaki.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Tanggapi Aduan Seorang Anggota TNI Soal Perselingkuhan

Jaksa juga menyatakan kedua tersangka melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sumarsono menyebutkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sekitar Rp310,26 juta.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x