Korupsi Pengadaan SIM-D Maluku, Mantan Sekdis Dinas Pemdes, Ditahan Kejaksaan

- 8 November 2022, 17:10 WIB
Kejaksaan Negeri Tanimbar menahan mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanimbar Salvinus Solarbesain (kanan) Selasa 8 November 2022. ANTARA/Simon Lolonlun
Kejaksaan Negeri Tanimbar menahan mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanimbar Salvinus Solarbesain (kanan) Selasa 8 November 2022. ANTARA/Simon Lolonlun /

Pada perjalanan perkara tersebut, Sumarsono menyatakan kasus itu bermula dari NA menawarkan satu program SIM-D kepada SS. Kemudian SS memaksa memasukkan pengadaan SIM-D ini ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kepulauan Tanimbar.

Dari 80 desa di Tanimbar, hanya 12 desa yang mengikuti arahan SS, yakni Desa Sifnana, Latdalam, Wowonda, Kabiarat di kecamatan Tanimbar Selatan, Desa Tumbur, Lorolulun, Amdasa, Sangliat Dol dan Sangliat Krawain di Kecamatan Wertamrian, Desa Adaut dan Kandar di kecamatan Selaru, serta desa Kilon di kecamatan Wuarlabobar.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tidak Bisa Mengelak Lagi! Barang Bukti Ini Akhirnya Ditemukan! Cek Faktanya

SS memaksa para kades untuk menghapus beberapa kegiatan dan mengganti dengan program SIM-D. Ia juga mengancam para kades untuk menuruti perintah sebagai syarat agar APBDes bisa disetujui pemerintah daerah.

Demikian juga ketika dilakukan pencairan, para kades diminta untuk mempercepat pencarian dan melakukan pembayaran kepada SS dan NA.

"Memasukkan satu program ke dalam APBDes ini harusnya lewat tahapannya, antara lain mulai dari musrenbangdes, penyusunan RAPBDes dan seterusnya sampai dengan APBDes, tetapi yang terjadi adalah ketika APBDes sudah jalan dan dilakukan asistensi, SS memaksa para kades untuk menghapus beberapa kegiatan dan memasukkan program ini," beber Sumarsono.

Saat asistensi, para kades diminta membuat proposal untuk pengadaan SIM-D. Di dalam proposal tertera rincian anggaran untuk instalasi program, biaya pelatihan dan sejumlah biaya lainnya, seperti belajar desain tampilan, belanja pengaturan seting data base, belanja pengelola aplikasi dan pengisian software, belanja pembuatan dan pengaturan konten.

Baca Juga: MENGEJUTKAN!! Bos RANS Jadi Ketum Baru PSSI Mengalahkan 2 Nama Lainnya! Ini Kronologinya

Penganggaran dari setiap desa bervariasi dengan kisaran Rp20 juta hingga Rp30 juta.

Sumarsono menyatakan di daerah lain, program semacam ini diterapkan dan pihak penerima memperoleh perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware), namun dalam kasus ini para penerima hanya memperoleh software.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah