Komplotan Penipu Ritual Penggadaan Uang Ghoib Diringkus Polres Rembang

- 5 Desember 2022, 21:10 WIB
Ilustrasi uang palsu
Ilustrasi uang palsu /Dok PRFMNEWS.

Setelah mendapat laporan dari para korban, Sat Reskrim Polres Rembang kemudian melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Hasilnya dua tersangka berinisial AA dan tersangka ND berhasil diringkus di Semarang.

Kedua tersangka AA dan ND dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun, atau pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun penjara.***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x