Kasus Percobaan Pembunuhan Istri TNI di Semarang dengan Empat Terdakwa Mulai Disidangkan

- 6 Desember 2022, 17:05 WIB
Perkara percobaan pembunuhan istri anggota TNI dengan empat terdakwa mulai di sidangkam secara daring di PN Semarang, Selasa. ANTARA/ I.C.Senjaya
Perkara percobaan pembunuhan istri anggota TNI dengan empat terdakwa mulai di sidangkam secara daring di PN Semarang, Selasa. ANTARA/ I.C.Senjaya /

Upaya pembunuhan terhadap Rina Wulandari dilakukan oleh keempat terdakwa pada 18 Juli 2022 di depan rumah korban di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang.

Dalam tindak pidana tersebut, terdakwa Sugiono sebagai eksekutor yang bertugas menembak korban melepaskan dua tembakan ke bagian perut Rina Wulandari.

Para pelaku yang mendapat perintah langsung dari Muslimin melalui komunikasi telepon seluler sempat diperintah menembak bagian kepala, setelah tembakan pertama hanya mengenai perut.

Baca Juga: Portugal vs Swiss: Prediksi Skor, Head to Head dan Link Live Streaming Piala Dunia 2022 Qatar Dini Hari Nanti!

Dari eksekusi percobaan pembunuhan itu, kata Gilang, para pelaku masing-masing Sugiono Ponco Aji Nugroho, dan Supriyono masing-masing memperoleh bagian Rp24 juta, sedangkan terdakwa Agus Santoso memperoleh Rp30 juta.

Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Atas dakwaan tersebut, keempat terdakwa yang menjalani sidang secara daring tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang dilanjutkan dengan pembuktian.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x