“Pemerintah membuat peraturan-peraturan perundang-undangan, termasuk salah satunya adalah undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman sampai dengan ancaman hukuman mati,” ujar Johanis.
Baca Juga: Preview Persik Kediri Vs Persib Bandung, Persib Siap Lanjutkan Tren Kemenangan?
Johanis juga menghimbau KPK tak segan-segan akan menjatuhkan hukuman mati kepada siapapun pelaku yang tega melakukan korupsi dana bantuan korban gempa Cianjur.
“Penyalahgunaan uang yang dialokasikan untuk kepentingan bencana ini, dengan cara melawan hukum, maka terhadap yang bersangkutan akan diproses melalui proses penyidikan dan penuntutan dengan tuntutan hukuman mati,”
Johanis juga menegaskan, langkah tegas dan keras kepada para pelaku dilakukan pemerintah karena berkaitan dengan kemanusiaan.
Dalam undang-undang sendiri, pelaku korupsi dana bantuan bencana alam memang dihukum dengan hukuman mati.***