Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Diduga Terima Rp5,3 Miliar

- 8 Desember 2022, 06:00 WIB
Ketua KPK, Firli Baihuri
Ketua KPK, Firli Baihuri /PMJ News

PRIANGANTIMURNEWS - Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan suap lelang jabatan.

KPK menduga tersangka Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) menerima suap sekitar Rp5,3 miliar dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten,  Jawa Timur.

Dikutip priangantimurnews.com dari antara, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Bupati Bangkalan diduga telah terima uang suap lelang jabatan sekitar Rp5,3 miliar.

Baca Juga: Laga Lanjutan Liga 1 Musim 2022-2023, Arema FC Menang Atas Dewa United Skor 2-0
 
"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sekitar Rp5,3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis dini hari 8 Desember 2022.

Selain menetapkan tersangka RALAI sebagai penerima suap, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya selaku pihak pemberi, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Kemudian Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Baca Juga: Perkara Kasus Mutilasi di Timika Papua dengan Terdakwa Lima Prajurit Segera Disidangkan

Firli mengungkapkan bahwa penggunaan uang-uang yang diterima tersangka RALAI tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas.

Selain itu, kata dia, tersangka RALAI juga diduga menerima pemberian lainnya dalam bentuk gratifikasi.

"Hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," ucap Firli.

Firli menegaskan bahwa penetapan enam tersangka tersebut diawali dengan adanya laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.

Baca Juga: Umar Patek, Mantan Anggota Jemaah Islamiyah Bebas Bersyarat, Ini Alasannya

Firli mengaku sebelum menetapkan 6 orang jadi tersangka, pihaknya melakukan pengumpulan informasi dan data sehingga ditemukan adanya peristiwa pidana berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup.

"KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan tersangka," kata Filri.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022.

Baca Juga: Aksi Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, Pelaku Menggunakan Bom Panci

Dikatakan Firli, tersangka RALAI ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, tersangka AEL, WY, dan AM masing-masing ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur serta tersangka HJ dan SH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.***

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x