Mengetahui kejadian tersebut, Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI/Mulawarman melakukan penyelidikan dan menahan sementara pelaku.
Kapendam VI Mulawarman Kolonel M Taufik Hanif menjelaskan saat ini pelaku telah disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 106 Ayat (2) KUHPM.
Ia menambahkan akan menindak tegas pelaku sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sementara korban masih menjalani perawatan di RSUD Kanudjoso Balikpapan akibat luka bacok yang diterimanya..***