Sidang Kasus Brigadir J Berjalan Baik, Mahfud MD: Tak Ada yang Perlu Dicurigai

- 15 Desember 2022, 18:15 WIB
Mahfud MD.Sumber Foto:Kemenko Polhukam RI
Mahfud MD.Sumber Foto:Kemenko Polhukam RI /Kemenko Polhukam RI


PRIANGANTIMURNEWS - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat ini sedang berlangsung.

Sejumlah terdakwa mulai dari Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Elizier, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan lainnya sedang menjalani proses sidang.

Terkait dengan hal itu tidak ada yang perlu dicurigai dalam persidangan kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Inilah 5 Pemain Terbaik Prancis Melawan Maroko di Semifinal Piala Dunia 2022 Qatar

"Menurut saya sidang kasus Sambo itu berjalan dengan baik sehingga mari kita ikuti," demikian kata Menko Polhukam Mahfud MD kepada wartawan saat Penyampaian Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, seperti dikutip priangantimurnews.com dari antara Kamis 15 Desember 2022.

Mahfud menyampaikan, majelis hakim yang menangani kasus Sambo juga bagus, pengacara terdakwa (Eliezer, Sambo dan lainnya) serta jaksanya sangat bagus. Sehingga tidak ada yang perlu dicurigai dalam kasus itu.

"Kita tunggu dulu karena memang ada yang emosi ketika orang nonton persidangan kasus Sambo," katanya.

Baca Juga: Alasan Tiket Timnas Indonesia Piala AFF 2022 Belum Terjual, Rekor Kemenangan Timnas di Kandang!

Tak hanya itu, menurut Mahfud, ada berteriak "kenapa sudah jelas kayak gitu, tidak langsung dihukum sekarang".

"Hukum tidak begitu, tunggu dulu, kan ada proses mulai dari pembuktian, mendengarkan saksi, sesudah itu nanti penuntutan. Sesudah itu pembelaan, baru diputus. Itu harus dilalui semua, kalau tidak dilalui, maka tidak sah," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Bahkan, kata pria asal Madura ini, ketika ada yang masih mengajukan saksi, maka sidangnya harus dibuka lagi.

"Persidangan (Sambo) memang memerlukan waktu, jadi tidak usah terburu-buru," ucap Mahfud.

Baca Juga: Taiwan Diguncang Gempa 6,2 SR Kedalaman Dangkal di Lepas Pantai

Sebelumnya sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 14 Desember 2022 meminta keterangan saksi ahli, yakni Ahli poligraf atau uji kebohongan dari Polri Aji Febrianto Ar-Rosyid.

Aji mengungkapkan bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, terindikasi berbohong ketika mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.***

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x