Komnas Perempuan Desak DPR untuk Segera Membahas dan Mengesahkan RUU PPRT

- 21 Desember 2022, 21:40 WIB
Ilustrasi - Komnas Perempuan desak RUU PPRT segera disahkan. /PIXABAY/qimono
Ilustrasi - Komnas Perempuan desak RUU PPRT segera disahkan. /PIXABAY/qimono /

Willy mengatakan UU Ketenagakerjaan pekerja yang mendapatkan hak dan perlindungan adalah yang bekerja di sektor formal. PRT bekerja di sektor informal belum ada payung hukum setingkat undang-undang untuk melindunginya.

Baca Juga: WHO Klaim 10 Juta Warga Ukraina Berisiko Alami Gangguan Mental Akibat Konflik

Sudah dua tahun tapi, pimpinan DPR tidak membawa dalam rapat paripurna.

"Saya juga berulang kali sampaikan dalam rapat badan musyawarah dan interupsi di rapat paripurna tapi, tidak pernah digubris,” tuturnya.

Komnas Perempuan meminta masyarakat dan media untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Indonesia (UU PPMI) dan mengawal serta mendesak pengesahan RUU PPRT.

Baca Juga: Justin Bieber Mengecam Brand Ternama Ini, Ada Apa?

Sementara itu pada November 2022, Sufmi Dasco Ahmad wakil ketua DPRD RI memberikan pernyataan berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bisa dimasukan ke dalam Program Legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

“Mudah-mudahan pada kesempatan berikut, UU tersebut dapat diusulkan kembali untuk masuk Prolegnas Prioritas,” katanya.***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah