PRIANGANTIMURNEWS- Kasus pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua orang tersebut adalah inisial STPS dan RS yang berperan sebagai penerima suap.
Sementara yang berperan sebagai pemberi suap yakni inisial AH dan IW.
AH merupakan Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Jawa Timur.
Terkait kasus tersebut KPK pada Rabu, 21 Desember 2022 melakukan sejumlah pemeriksaaan.
Baca Juga: Ini Bacaan Doa untuk Ibu, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemah
Salah satunya KPK memeriksa ruang kerja Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Pemeriksaan oleh KPK ini berlangsung dari pukul 17:00 WIB sampai 17:30 WIB pada hari yang sama.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim yakni Sahat Tua Simanjuntak.