Kasus Doni Salmanan Ajukan Banding, Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Harusnya Bebas

- 25 Desember 2022, 19:40 WIB
Doni Salmanan terdakwa kasus penyebaran berita bohong binary option Quotex./Tangkapan layar/Youtube/R Channel Id/
Doni Salmanan terdakwa kasus penyebaran berita bohong binary option Quotex./Tangkapan layar/Youtube/R Channel Id/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mendaftarkan permohonan banding usai Doni divonis empat tahun penjara terkait kasus investasi binary option Quotex pada Kamis, 22 Desember 2022.
 
Ikbar merasa kliennya tidak terbukti bersalah atas pasal penyebaran berita bohong dan mengatakan pasal tersebut diterapkan pada Doni tidak beralasan. 
 
"Kami melakukan upaya hukum banding, atas pertimbangan majelis hakim, yang memutus kaitan penyebaran berita bohong. Jelas itu tidak beralasan, makanya terkait putusan majelis tersebut kami sudah meregister permohonan banding," ujar Ikbar kepada awak media.
 
 
Ia berharap kliennya bisa bebas setelah melakukan upaya banding. Dia menilai vonis yang dijatuhkan kepada kliennya tidak beralasan dan terkesan dipaksakan.
 
"Harapan saya jelas cuma satu, Doni Salmanan bebas lah. Terkait persoalan ini kita sudah tau bahwa ini ketika ada hukum yang dibawa ke ranah publik, tidak ada aturan yang berkaitan, akhirnya dipaksakan, kalau menurut pandangan saya terlalu dipaksakan," katanya.
 
Lebih lanjut Ikbar mengatakan kegiatan yang dilakukan Doni sebelumnya belum ada aturan hukum yang jelas di Indonesia.
 
 
"Yang mana kegiatan tersebut kan belum terakomodir, belum ada aturan hukumanya yang pasti. Jadi menurut saya itu jelas hanya berupa sanksi administratif," sambungnya.
 
Di persidangan kata Ikbar, Satgas Investasi hanya mengingatkan dan meminta afiliator untuk menghentikan kegiatan promosi platform.
 
Dengan adanya upaya banding yang didaftarkan, Doni Salmanan berharap dirinya bebas dari jeratan hukum.
 
Ikbar datang ke PN Bale Bandung pada Kamis, 22 Desember 2022 untuk menyerahkan berkas keberatan atas putusan hakim yang memvonis kliennya 4 tahun penjara. 
 
 
"Kami melakukan upaya hukum banding atas pertimbangan majelis hakim yang memutus kaitan penyebaran berita bohong. Jelas itu tidak beralasan makanya terkait putusan majelis tersebut kami sudah meregister permohonan banding," ujar Ikbar setelah menyerahkan berkas banding.
 
Sebelumnya diberitakan pada sidang yang digelar, Kamis 15 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Bale Bandung majelis hakim menyebutkan Doni Salmanan terbukti menyebarkan berita bohong.
 
Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Doni Salmanan dalam kasus binary option Quotex 4 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar, subsidier 6 bulan penjara.
 
"Harapan saya jelas cuma satu, Doni Salmanan bebaslah. Terkait persoalan ini kita sudah tahu bahwa ini ketika ada hukum yang dibawa ke ranah publik, nggak ada aturan yang berkaitan akhirnya dipaksakan. Kalau menurut pandangan saya terlalu dipaksakan," kata Ikbar.
 
 
Ikbar mengatakan pihaknya melakukan upaya hukum banding dengan harapan agar majelis tertinggi bisa mempertimbangkan kasus kliennya kembalii.
 
"Mudah-mudahan bisa menjadi pertimbangan majelis tertinggi. Menurut saya harusnya Doni bisa bebas, aturan hukumnya yang mana, dasar hukumnya yang mana, kan harus jelas ucapnya," pungkas Ikbar.***
 

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Instagram @buddykuofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x