"Sebelum memperkosa, pelaku mengancam akan membunuhnya," ujar AKP Kusni.
Kemudian pelaku kembali memperkosa sang ibu di tahun 2022, sekitar bulan Juli-Agustus.
Selain memperkosa ibu kandungnya, pelaku memperkosa adiknya yang masih berumur 7 tahun.
Baca Juga: AS Mewajibkan Syarat Hasil Tes COVID Negatif, untuk Seluruh Turis asal China
Menurut AKP Kusni, pelaku memperkosa sang adik sebanyak dua kali pada tahun 2022, hingga akhirnya perbuatan itu terbongkar.
Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Katibung, dan kepolisian sedang mendalami kasusnya tersebut.
Kepada pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan undang-undang lain terkait pelecehan dan kekerasan seksual yang disertai dengan pengancaman.***
Sumber: Instagram @mak_nyocot