Kemenparekraf Buka 191 Formasi dan 14 Unit Kerja, Berikut: Jadwal, Syarat Khusus dan Unit Kerja PPPK 2022

- 29 Desember 2022, 10:39 WIB
screenshoot pengumuman di PPPK di Kemenparekraf/@kemenparekraf.ri
screenshoot pengumuman di PPPK di Kemenparekraf/@kemenparekraf.ri /

Pengumuman Pasca Sanggah: 26-28 Januari 2023

Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta: 18-22 Februari 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 Maret-3 April 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 20 Maret-6 April 2023

Pengumuman Kelulusan: 9-11 April 2023

Baca Juga: Seorang Pemuda di Lampung Tega Perkosa Ibu dan Adik Kandungnya Sendiri, Ini Kata Kapolsek Katibung

2)  Syarat Khusus PPPK Kemenparekraf 2022

1. Jabatan Ahli Pertama: Penerjemah, sebagai tambahan dari nilai 25 persen nilai tertinggi kompetensi teknis diutamakan dapat melampirkan:

a. Sertifikat profesi penerjemah dari Himpunan Penerjemah Indonesia atau Hasil uji kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) 2 tahun terakhir dengan predikat Sangat Unggul atau Istimewa;

b. Memiliki hasil tes TOEFL PBT/ITP 2 tahun terakhir dengan skor 570, hasil tes TOEFL IBT 2 tahun terakhir dengan skor 88, atau hasil IELTS 2 tahun terakhir dengan skor 6,5.

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x