KKP Buka 35 Jabatan dengan 849 Formasi, Cek! Jadwal, Syarat Umum dan Jabatan PPPK 2022

- 30 Desember 2022, 17:47 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /

PRIANGANTIMURNEWS – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi membuka pendaftaran pelaksanaan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada hari Rabu, 21 Desember 2022.

Dilansir dari ropeg.kkp.go.id, menerbitkan surat menanggapi jadwal PPPK untuk tenaga teknis tahun 2022.

Melalui surat edaran KKP Nomor B. 4028/SJ.3/KP.320/XII/2022 yang dibuka pada tanggal 21 Desember 2022.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk melakukan pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 perlu melakukan registrasi di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.

Baca Juga: Prediksi Erma Yulihastin Terkait Badai Jabodetabek Meleset, BRIN Dikritik Banyak Orang

Untuk kali ini PPPK 2022 KKP membuka 849 formasi, dengan 35 Kebutuhan Jabatan tersedia dengan kategori lulusan DIV sampai S1.

Berikut diantaranya adalah informasi jadwal, syarat umum, jabatan dan formasi PPPK KKP 2022 sebagai berikut :

1) Jadwal Seleksi KKP PPPK 2022

Pendaftaran Seleksi: 21 Desember-6 Januari 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12-15 Januari 2023

Masa Sanggah: 16-18 Januari 2023

 Baca Juga: MANTAP! Yusuf Meilana dan Edo Febriansyah Diresmikan, Luis Milla Buka Suara Terkait Laga Lawan Persija!

Jawab Sanggah: 19-25 Januari 2023

Pengumuman Pasca Sanggah: 26-28 Januari 2023

Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta: 18-22 Februari 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 Maret-3 April 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 20 Maret-6 April 2023

Pengumuman Kelulusan: 9-11 April 2023

 Baca Juga: LINK NONTON, Episode Terakhir Series Kupu Kupu Malam, Apakah Laura dan Rafi Akan Bersatu?

2) Syarat Umum KKP PPPK 2022

Persyaratan Umum

1) Pada saat melamar usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling

tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan

dilamar.

Baca Juga: WELCOME Sani Rizki! Teka Teki Bos Persib Pemain Baru Akan Didatangkan!

2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan

pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena

melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

 

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional

Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau

diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Sah! Presiden Jokowi Cabut PPKM

4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik

praktis;

5) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6) Sehat jasmani dan rohani;

7) Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan

terlarang atau sejenisnya;

Baca Juga: Ferdi Sambo Membantah Keterangan Saksi Ketua RT, Sambo: CCTV Bukan Hasil Iuran Warga tapi Saya yang Beli

8) Berkelakuan baik;

9) Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Kelautan dan

Perikanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

10) Peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan sudah mendapatkan

persetujuan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada

yang bersangkutan dilaporkan kepada Panitia Seleksi Nasional

(PANSELNAS) untuk diberikan sanksi tidak boleh melamar pada

penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.

 Baca Juga: Profil Pele, Legenda Sepak Bola Dunia dari Brazil yang Meninggal Dunia karena Sakit

3) Kebutuhan Jabatan KKP 2022

1 Ahli Pertama - Analis Kebijakan

2 Ahli Pertama - Analis Pasar Hasil Perikanan

3 Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

4 Ahli Pertama - Arsiparis

5 Ahli Pertama - Instruktur

6 Ahli Pertama - Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

7 Ahli Pertama - Pengawas Perikanan.

Baca Juga: Maci, Ibunda Ridwan Kamil Takjub Melihat Masjid Al Jabbar dan Sampaikan Kata-kata Haru

8 Ahli Pertama - Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

9 Ahli Pertama - Pengelola Kesehatan Ikan

10 Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

11 Ahli Pertama - Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

12 Ahli Pertama - Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

13 Ahli Pertama - Penyuluh Perikanan

14 Ahli Pertama - Perekayasa

15 Ahli Pertama - Perencana.

Baca Juga: Bikin Malu! Bus Thailand Dilempari Batu Jelang Laga Timnas Gajah Putih vs Garuda di SUGBK

16 Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat

17 Ahli Pertama - Pranata Komputer

18 Ahli Pertama - Pustakawan

19 Ahli Pertama - Statistisi

20 Asisten Ahli - Dosen

21 Pemula - Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

22 Pemula - Pengawas Perikanan.

Baca Juga: Manfaat Kulit Jeruk Bali, Salah Satunya Melawan Sel Kanker, Bisa Dibuat Manisan, Ini Resep dan Cara Buatnya

23 Pemula - Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

24 Terampil - Analis Pasar Hasil Perikanan

25 Terampil - Arsiparis

26 Terampil - Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

27 Terampil - Pengawas Perikanan

28 Terampil - Pengendali Hama dan Penyakit Ikan.

Baca Juga: Cha Eun Woo Akan Menghadapi Pertarungan Epik Dalam Drama Terbarunya 'Island'

29 Terampil - Penyuluh Perikanan

30 Terampil - Pranata Hubungan Masyarakat

31 Terampil - Pranata Komputer

32 Terampil - Pranata Laboratorium Pendidikan

33 Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

34 Terampil - Pustakawan

35 Terampil - Teknisi Penelitian dan Perekayasaan.

Baca Juga: Sempat Terancam, Persib Bandung Tak Akan Rombak 4 Pemain Asing, Nick Selamat!

Informasi lanjutan mengenai persyaratan khusus, dokumen dan formasi pendaftaran KKP PPPK 2022 dapat diakses di laman: KLIK DISINI

 

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: ropeg.kkp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x