Pemerintah Resmi Cabut PPKM, Jokowi: Pencabutan PPKM Dilandasi oleh Tingginya Imunitas Penduduk

- 30 Desember 2022, 21:36 WIB
Presiden Jokowi, menyampaikan data penurunan COVID di Indonesia
Presiden Jokowi, menyampaikan data penurunan COVID di Indonesia /screenshoot Youtube @Sekertariat Presiden/

Hal tersebut juga mengacu pada laporan data per 27 Desember hanya terjadi 22 kasus harian, 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Dengan positif rate 3,33 persen, tingkat perawatan rumah sakit 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.

Sementara ini kasus harian per 29 desember hanya 685, dengan angka kematian 2,39 persen, bor berada di 4,7 persen, ICU harian adalah 297. Serta seluruh kota berstatus PPKM level satu. Semua angka tersebut berada di bawah standar dari World Health Organization (WHO).

Meski PPKM dicabut hari ini, namun tidak melepaskan status kedaruratan. Itu disebabkan karena kasus COVID berstandar Internasional dan merupakan permasalahan global yang dimana status pencabutan kedaruratan adalah milik WHO.

Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Listyo Sigit ke PTUN, 4 Poin Gugatan Tak Terima Dipecat

Jokowi pun menyampaikan walau PPKM dicabut, tetap ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan akan tetap berlanjut di 2023 seperti:

1) Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi resiko covid,

2) Memakai masker di luar dan di ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,

3) Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan, masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan.

4) Aparat dan lembaga pemerintah harus tetap waspada, fasilitas kesehatan harus siap sedia dan tetap berjalan utamanya vaksinasi booster.

5) Satgas covid tetap dipertahankan, untuk merespon penyebaran yang cepat selama masa transisi.

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah