Pemerintah Resmi Cabut PPKM, Jokowi: Pencabutan PPKM Dilandasi oleh Tingginya Imunitas Penduduk

- 30 Desember 2022, 21:36 WIB
Presiden Jokowi, menyampaikan data penurunan COVID di Indonesia
Presiden Jokowi, menyampaikan data penurunan COVID di Indonesia /screenshoot Youtube @Sekertariat Presiden/

PRIANGANTIMURNEWS - Presiden Republik Indonesia Jokowi, mengumumkan secara resmi pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam siaran pers secara live yang diadakan di Istana Negara pada Jum’at, 30 Desember 2022.

Pencabutan PPKM tersebut tertuang dalam instruksi menteri dalam negeri (mendagri) nomor 50 dan 51 tahun 2022, setelah melakukan pengkajian dan pertimbangan hampir lebih dari 10 bulan.

Presiden Jokowi menyampaikan, bahwa alasan Indonesia tidak lagi menerapkan PPKM adalah faktor kondisi imunitas masyarakatnya yang tinggi dan baik.

Baca Juga: MANTAP! Yusuf Meilana dan Edo Febriansyah Diresmikan, Luis Milla Buka Suara Terkait Laga Lawan Persija!

“Pencabutan PPKM ini juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk dari zero survei,” ungkap, Presiden Jokowi

“Berada diangka 87,8%, di Juli 2022 berada di angka 98,5% artinya kekebalan kita secara komunita berada diangka yang sangat tinggi dan jumlah vaksinasi sampai hari ini berada diangka 448.525.478 dosis,” lanjutnya.

Membandingkan trend Indonesia sebelumnya saat mengalami puncak delta, yang berada diangka 56.000, dan Juli 21 serta Februari 22 mengalami puncak omnicron yaitu berada diangka 64.718 kasus harian.

Presiden Jokowi juga menyampaikan, bahwa Indonesia salah satu yang termasuk dari empat negara G20 yang dalam 10 - 11 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemik.

Baca Juga: Wakil Gubenur Kalteng Edy Prawoto Bagikan Sembako

Hal tersebut juga mengacu pada laporan data per 27 Desember hanya terjadi 22 kasus harian, 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Dengan positif rate 3,33 persen, tingkat perawatan rumah sakit 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.

Sementara ini kasus harian per 29 desember hanya 685, dengan angka kematian 2,39 persen, bor berada di 4,7 persen, ICU harian adalah 297. Serta seluruh kota berstatus PPKM level satu. Semua angka tersebut berada di bawah standar dari World Health Organization (WHO).

Meski PPKM dicabut hari ini, namun tidak melepaskan status kedaruratan. Itu disebabkan karena kasus COVID berstandar Internasional dan merupakan permasalahan global yang dimana status pencabutan kedaruratan adalah milik WHO.

Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Listyo Sigit ke PTUN, 4 Poin Gugatan Tak Terima Dipecat

Jokowi pun menyampaikan walau PPKM dicabut, tetap ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan akan tetap berlanjut di 2023 seperti:

1) Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi resiko covid,

2) Memakai masker di luar dan di ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,

3) Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan, masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan.

4) Aparat dan lembaga pemerintah harus tetap waspada, fasilitas kesehatan harus siap sedia dan tetap berjalan utamanya vaksinasi booster.

5) Satgas covid tetap dipertahankan, untuk merespon penyebaran yang cepat selama masa transisi.

6) Bantuan sosial akan tetap dilanjutkan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Secara Resmi Mencabut Aturan PPKM Mulai Hari Ini

7) Bantuan obat dan vitamin akan tetap dilanjutkan.

8) Insentif pajak dan lain-lain, akan terus dilanjutkan.

Walau demikian, pencabutan PPKM masih menimbulkan pertanyaan mengingat beberapa kondisi kasus global seperti di China masih mengalami lonjakan.

Namun Jokowi tetap menegaskan jika imunitas masyarakatnya berada di angka yang sangat tinggi.

Baca Juga: YG Entertainment Membantah Rumor Tentang Kepindahan BLACKPINK ke The Black Label, Begini Tanggapannya

Juga ada yang bertanya terkait tentang hubungan pencabutan PPKM dan Perpu Cipta Kerja, dan Jokowi menegaskan Perpu muncul untuk menghadapi ancaman ekonomi yang tidak pasti karena ekonomi pada tahun 2023 akan tergantung pada investasi dan ekspor. Sementara pencabutan PPKM murni karena kondisi analisis data.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah