Ferdy Sambo yang juga terdakwa Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut menyesali perbuatan yang telah merenggut nyawa Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Pihaknya juga terlihat bertekad dan sangat menaruh perhatian untuk menuntaskan masalah ini.
Baca Juga: CR7 Resmi Gabung Al Nassr, Berikut Sejumlah Klub yang Pernah Dibela Ronaldo Sepanjang Karirnya
"Dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," sambung Arman.
Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo tak terima dirinya dipecat secara PTDH dari Polri akibat kasus kematian Brigadir J.
Hal itu menjadi dasar Sambo mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).***
Ingin berita lebih lengkap Klik link berikut https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN_ZoQsw9-O5Aw?hl=id&gl=ID&ceid=ID:id