Kemenko PMK Buka Seleksi PPPK 2022 untuk 68 Formasi di 7 Unit Kerja,Cek Jadwal dan Syaratnya

- 31 Desember 2022, 16:05 WIB
ilustrasi pembukaan seleksi PPPK 2022 Kemenko PMK/Freepik
ilustrasi pembukaan seleksi PPPK 2022 Kemenko PMK/Freepik /

PRIANGANTIMURNEWS – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Rabu, 21 Desember 2022 secara resmi membuka pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dilansir dari kemenkopmk.go.id, menerbitkan surat menanggapi jadwal PPPK untuk tenaga teknis tahun 2022.

Melalui surat edaran Kemenko PMK NOMOR : 39/PANSEL–PPPK/PEG.02.00/12/2022 yang dibuka pada tanggal 21 Desember 2022.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk melakukan pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 perlu melakukan registrasi di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2023 Online Hanya Pakai KTP dan KK

Untuk kali ini PPPK 2022, Kemenko PMK membuka 68 formasi, dengan 9 Unit kerja tersedia dengan kategori lulusan DIII sampai S1.

Dikutip priangantimurnews.com dari kemenkopmk.go.idBerikut di antaranya adalah informasi jadwal, syarat umum, unit jabatan dan formasi PPPK 2022 Kemenko PMK sebagai berikut :


1.Jadwal Seleksi PPPK 2022 Kemenko PMK

 

  • Pendaftaran Seleksi: 21 Desember-6 Januari 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12-15 Januari 2023
  • Masa Sanggah: 16-18 Januari 2023
  • Jawab Sanggah: 19-25 Januari 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 26-28 Januari 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta: 18-22 Februari 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 Maret-3 April 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 20 Maret-6 April 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 9-11 April 2023

Baca Juga: NGERI! Saldo Ratusan Juta Dicuri Pasutri yang Temukan HP Berisi M-banking di Mampang Jakarta Selatan

2.Persyaratan PPPK 2022 Kemenko PMK

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Sehat jasmani, rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

Surat keterangan NAPZAdari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi;

3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih, disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau PPPK atau Calon Anggota TNI/POLRI atau Anggota TNI/POLRI dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan pihak manapun;

Baca Juga: PPKM Dicabut, Ini Kebijakan Baru Tes PCR atau Swab Antigen sampai Nasib Aplikasi PeduliLindungi

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Usia adalah sebagai berikut : Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar;

9. Mendapatkan ijazah S1, D-IV atau D-III dari Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi atau penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi untuk Lulusan Luar Negeri;

10. Surat Keterangan Lulus Sementara atau Surat Pengganti Ijazah dan sejenisnya tidak dapat digunakan sebagai dokumen pendaftaran;

11. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1, D-IV atau D-III paling rendah 2,75 dalam skala 4 (dibuktikan dengan transkip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Atau konversi Nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri).

12.Bersedia ditempatkan di seluruh Unit Kerja yang ada di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan membuat/melengkapi surat pernyataan (sesuai format terlampir), disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi;

13. Pelamar menyampaikan bukti lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan

Program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi(BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes saat Kelulusan (Bisa berupa print out, Screenshot, Snapshot, Capture, atau sejenisnya);

14. Pelamar yang menggunakan ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib

menyampaikan bukti lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri disertai penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

 Baca Juga: BMKG Buka Lowongan PPPK 2022 untuk Formasi 15 Jabatan, Simak Jadwal dan Syaratnya

3.Lokasi Unit Jabatan Kemenko PMK 2022

1.Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang PMK (Setmenko PMK);

2.Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial (Deputi I);

3.Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana (Deputi II);

4.Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan (Deputi III);

5.Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda (Deputi IV);

6.Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga (Deputi V );

7.Deputi Bidang

Informasi lanjutan mengenai dokumen, syarat khusus dan formasi pendaftaran PPPK Kemenko PMK dapat diakses di laman: kemenkopmk.go.id.***

 

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah