Mulai Tahun 2023, Penangkapan Ikan di Laut Dibatasi, Siapa yang Untung dan Kenapa? Ini Kata Rokhmin Dahuri

- 31 Desember 2022, 20:38 WIB
Ilustrasi menangkap ikan di laut./Pexels
Ilustrasi menangkap ikan di laut./Pexels /

Karena menurutnya sifat sumber daya ikan di laut disebut sebagai sumber daya bersama. Jika hal itu tidak di manage dengan baik maka akan berlaku rezim atau tata pengelolaan yang namanya 'open access'.

Maksud dari Open access adalah siapa saja, kapan saja, berapa saja, boleh menangkap ikan.

Hal itu menyebabkan terjadinya overfishing dimana-mana tidak hanya di Indonesia, tapi di laut yang lain.

Baca Juga: Laka Lantas Nataru 2023, Sebuah Mobil Terguling di Turunan Gentong, Diduga Hilang Kendali

Oleh karena itu menurutnya manajemen perikanan tangkap ikan di laut maupun di perairan darat harusnya terukur.

Esensi dari penangkapan ikan terukur adalah bagaimana supaya aktivitas penangkapan di laut dipastikan tidak melebihi potensi produksi lestari.

Kuota pembatasan penangkapan ikan tersebut diukur berdasarkan status penangkapan perwilayah.

Karena hal itu, menurut ilmu pertahanan, seluruh laut Indonesia sudah dibagi menjadi 11 wilayah pengelolaan perikanan.

Menurutnya berdasarkan pembagian tersebut kita akan mengetahui informasi ilmiahnya yang sudah dianggap cukup akurat.

Baca Juga: Inilah Nama Asli Para Pemain Sinetron Si Doel The Series, Tayang di RCTI, Dibintangi Rano Karno

Kemudian penangkapan terukur nantinya akan diterapkan kuota yang ditentukan maksimum 80 persen dari potensi produksi lestari setiap jenis ikan di wilayah pengelolaan perikanan.

Ditanya soal apakah nelayan juga akan masuk ke dalam kebijakan tersebut, Rokhmin Dahuri mengatakan bahwa zona penangkapan terukur menurut Peraturan Presiden yang akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi hanya berlaku untuk perairan laut Indonesia dari 12 mil ke atas.

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Instagram @infia_fact


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah