Ketiga, bagaimana melestarikan sumber daya ikan dan ekosistemnya.
Kemudian untuk memastikan nelayan taat mematuhi peraturan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah meningkatkan dua jurus, yang kemudian dijabarkan sebagai berikut:
Public wearness yakni memberikan penyadaran capacity building, nelayan-nelayan sedang dididik oleh KKP supaya yang tadinya one day fishing bisa terbiasa melaut satu sampai dua bulan di laut.
Kemudian teknologi penangkapan pun menurutnya sedang dikembangkan dan dilatih. Bahkan kapal ikannya pun sedang disiapkan bersama dengan perbankannya.
Inti dari kebijakan ini, yang diutamakan mendapatkan kuota adalah nelayan Indonesia terlebih dahulu, baik nelayan lokal maupun nelayan dari daerah lain Indonesia.
Kalaupun masih tersisa kuota, akan di-over atau ditawarkan kepada pihak asing. Pihak asing pun katanya, harus melakukan kerja sama terlebih dulu dengan Indonesia dengan saham minority maksimum 49 persen. Sementara 51 persen lebih harus berasal dari pengusaha Indonesia.
Terakhir Rokhmin Dahuri mengucapkan bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan bahwa benefit atau keuntungan dari penangkapan ikan terukur untuk kepentingan Indonesia.***