Mulai Tahun 2023, Penangkapan Ikan di Laut Dibatasi, Siapa yang Untung dan Kenapa? Ini Kata Rokhmin Dahuri

- 31 Desember 2022, 20:38 WIB
Ilustrasi menangkap ikan di laut./Pexels
Ilustrasi menangkap ikan di laut./Pexels /

Kemudian dari 12 mil sampai ke garis pantai adalah hal ekslusif untuk nelayan tradisional.

Kuota penangkapan itu ada tiga, yakni untuk industri nelayan komersil, nelayan lokal dan terakhir untuk penangkapan ikan dengan tujuan non komersil seperti penelitian, sport fishing, atau wisata pancing, dan lain-lain.

Baca Juga: Respect : Walikota Makassar Ganti Perayaan Tahun Baru dengan Dzikir Bersama

Terakhir, Rokhmin Dahuri mengatakan bahwa nelayan tradisional atau kecil tidak perlu khawatir atas kebijakan tersebut.

Karena pemberlakuan kebijakan tersebut diberlakukan dari 12 mil sampai ke 200 mil.

Pengawasan implementasi kebijakan akan dilakukan dengan teknologi

Rokhmin Dahuri yang sekarang menjabat sebagai penasehat KKP mengatakan bahwa teknologi itu mengikuti tujuan mulia dari kebijakan perikanan tangkap terukur.

Pertama, ingin mensejahterakan nelayan Indonesia.

Baca Juga: Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) tetap perketat Prokes,walaupun PPKM sudah dihilangkan

Kedua, ingin meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari subsektor perikanan yang tangkap

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Instagram @infia_fact


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah