Kemudian dari 12 mil sampai ke garis pantai adalah hal ekslusif untuk nelayan tradisional.
Kuota penangkapan itu ada tiga, yakni untuk industri nelayan komersil, nelayan lokal dan terakhir untuk penangkapan ikan dengan tujuan non komersil seperti penelitian, sport fishing, atau wisata pancing, dan lain-lain.
Baca Juga: Respect : Walikota Makassar Ganti Perayaan Tahun Baru dengan Dzikir Bersama
Terakhir, Rokhmin Dahuri mengatakan bahwa nelayan tradisional atau kecil tidak perlu khawatir atas kebijakan tersebut.
Karena pemberlakuan kebijakan tersebut diberlakukan dari 12 mil sampai ke 200 mil.
Pengawasan implementasi kebijakan akan dilakukan dengan teknologi
Rokhmin Dahuri yang sekarang menjabat sebagai penasehat KKP mengatakan bahwa teknologi itu mengikuti tujuan mulia dari kebijakan perikanan tangkap terukur.
Pertama, ingin mensejahterakan nelayan Indonesia.
Baca Juga: Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) tetap perketat Prokes,walaupun PPKM sudah dihilangkan
Kedua, ingin meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari subsektor perikanan yang tangkap