BPN Buka 124 Formasi dengan 12 Jabatan, Cek! Jadwal, Syarat, Formasi, dan Jabatan PPPK 2022

- 2 Januari 2023, 11:56 WIB
BPN buka lowongan PPPK 2022.
BPN buka lowongan PPPK 2022. /

Baca Juga: LINK STREAMING, Timnas Indonesia vs Filipina, Piala AFF Hari Ini, Senin 2 Januari 2023, Lengkap Susunan Pemain

i.  Memiliki kualifikasi pendidikan  sesuai dengan persyaratan jabatan;

j.  Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, sesuai dengan Keputusan  Menteri PAN RB  Nomor 970  Tahun 2020 tentang  Persyaratan Wajib  Tambahan dan Sertifikasi  Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Teknis;

k.  Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabat yang dilamar; dan

l.  Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan.

2.   Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukan bagi:

a.  Putra/Putri  Lulusan  dari Perguruan Tinggi  Dalam Negeri atau
Luar Negeri;

Baca Juga: Geram! Penipuan Atas Nama Dirinya Semakin Banyak, Baim Wong Akan Bertanggungjawab

b.  Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)  minimal  3,0 (tiga koma nol) untuk kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan  pada setiap formasi jabatan;

3.  Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah