i. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
j. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 970 Tahun 2020 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Teknis;
k. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabat yang dilamar; dan
l. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan.
2. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukan bagi:
a. Putra/Putri Lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau
Luar Negeri;
Baca Juga: Geram! Penipuan Atas Nama Dirinya Semakin Banyak, Baim Wong Akan Bertanggungjawab
b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0 (tiga koma nol) untuk kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan pada setiap formasi jabatan;
3. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut: