PRIANGANTIMURNEWS - Pekerjaan rumah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah memasuki tahun 2023 masih tetap sama yakni menangkap para buronan korupsi kelas kakap.
Terhitung KPK masih memiliki lima buronan kasus korupsi di tahun-tahun sebelumnya.
Lima buron KPK tersebuthungga saat ini masih belum tertangkap dan masih menghirup udara bebas.
Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK menyebut pihaknya berhasil menangkap 16 dari 21 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Maka di tahun 2023, KPK harus menangkap lima buronan yang sudah ditetapkan sebagai DPO sebelumnya.
Dikurtip priangantimurnews.com dari Youtube Forum Keadilan TVKelima buron KPK yang belum berhasil ditemukan tersebut yakni:
Baca Juga: Ini Tujuan dan Manfaat MSIB untuk Mahasiswa, Cek Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya
1. Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak
Tersangka kasus: dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Ia adalah orang yang baru menjadi DPO menyusul keempat buron KPK sebelumnya.