Hari Terakhir Pendaftaran PPPK 2022, MA Buka 921 Formasi dan 7 Unit Kerja, Cek Ketentuannya!

- 6 Januari 2023, 09:01 WIB
illustration Pelantikan PPPK 2022 MA.
illustration Pelantikan PPPK 2022 MA. /mahkamahagung.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS- Mahkamah Agung (MA) secara resmi membuka pendaftaran pelaksanaan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada hari Rabu, 21 Desember 2022.

Dilansir dari mahkamahagung.go.id, menerbitkan surat menanggapi jadwal PPPK untuk tenaga teknis tahun 2022. Melalui surat edaran MA Nomor : 06/Pansel-PPPK/MA/XII/2022 yang dibuka pada tanggal 21 Desember 2022.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk melakukan pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 perlu melakukan registrasi di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.

Baca Juga: 5 Keutamaan Melaksanakan Puasa Ayyamul Bidh, Salah Satunya: Seperti Puasa Sepanjang Tahun

Untuk kali ini PPPK 2022, MA membuka 921 formasi, dengan 7 Unit Kerja tersedia dengan kategori lulusan D-III sampai S1.

Berikut diantaranya adalah informasi jadwal, syarat, unit jabatan dan formasi PPPK 2022 MA sebagai berikut :

1)      Jadwal Seleksi MA  PPPK 2022

Pendaftaran Seleksi: 21 Desember-6 Januari 2023

Seleksi Administrasi: 21 Desember – 11 Januari 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12-15 Januari 2023

Baca Juga: Duel Indonesia VS Vietnam Siap Digelar, Pelatih Vietnam: Masalah Keamanan Bukan Urusan Kami!

Masa Sanggah: 16-18 Januari 2023

Jawab Sanggah: 19-25 Januari 2023

Pengumuman Pasca Sanggah: 26-28 Januari 2023

Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta: 18-22 Februari 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 Maret-3 April 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 20 Maret-6 April 2023

Pengumuman Kelulusan: 9-11 April 2023

2)  Persyaratan MA PPPK 2022

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Matta Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;

Baca Juga: Kasus Pertalite Tercampur Air di Karawang, Teguh: Hujan Dua Hari Membuat Air Masuk Tangki

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini Jumat 6 Januari 2023, Impian Anda Sedikit Lagi Akan Terwujud

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Mahkamah Agung dan 4 (empat) lingkungan Badan Peradilan yang berada di bawahnya di seluruh Indonesia;

11. Berkelakuan baik dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

12. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00);

13. Bagi Pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri harus telah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dna koma tujuh lima) skala 4,00.

14. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima;

15. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh

Baca Juga: Akhirnya! Hakim Turun Langsung Ke TKP: Kesaksian Bharada E Kini Terbukti?

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; dan

b. Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

3) Lokasi Unit Jabatan MA PPPK 2022

1.      Ahli Pertama – Widyaiswara (4)

2.      Ahli Pertama – Perencana (67)

3.      Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (64)

4.      Ahli Pertama – Pengembangan Teknologi Pembelajaran (1)

5.      Ahli Pertama – Arsiparis-1(58)

6.      Ahli Pertama – Pranata Komputer (8)

7.      Ahli Pertama – Arsiparis D-III (719)

Hari ini merupakan pendaftaran terakhir. Informasi lanjutan mengenai tahapan seleksi dan formasi pendaftaran PPPK 2022 MA dapat diakses di laman: mahkamahagung.go.id.***

Sumber : mahkamahagung.go.id

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah