Serta Indah membantah dengan tegas, bahwa dengan keluarnya Perppu itu dipastikan pekerja kontrak atau PWK otomatis dikontrak seumur hidup.
Menurut Indah pelaksanaan PKWT memiliki jangka waktu.
Baca Juga: Isi Surat Wasiat Pasangan Sejoli yang Diduga Tewas Bunuh Diri di Hotel, Ternyata Meminta Hal Ini
Diketahui Perppu nomor 2 Tahun 2022 tidak mengatur periode PKWT, akan tetapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Lanjut penyampaiannya, terkait PP sendiri memang akan dilakukan revisi sebagai salah satu dampak terbitnya Perppu Cipta Kerja ini.
“Perppu 2/2022 tetap mengatur mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak. Adapun besarnya untuk masing-masing alasan PHK akan diatur lebih lanjut dalam PP,” akhirinya.
Secara jelas, indah membantah bahwa PHK dapat dilakukan sepihak dan uang pesangon serta penghargaan masa kerja telah dihapus dengan keberadaan dari terbitnya Perppu Cipta Kerja.***