Kuat Ma'ruf juga mengatakan dirinya tidak melihat jumlah uang yang berada di dalam amplop bahkan sama sekali tidak memegang amplop.
“Saya nggak lihat, orang uangnya di dalam amplop dan bilangnya Rp500 juta. Tapi kok amplopnya segitu,” tuturnya.
Dari pernyataan tersebut diketahui Ferdy Sambo menunjukkan amplop sebanyak Rp 500 juta kepada Kuat Ma'ruf, Rp 500 juta untuk Ricky Rizal, dan Rp1 miliar untuk Richard Eliezer.
Baca Juga: Ketua UMUM PDIP Tak Mau Ungkap Siapa Capres di HUT ke- 50 Partai, Megawati: Urusan Gue
Meskipun demikian, uang tersebut belum sempat berpindah tangan. Sampai mereka ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui selain Kuat Ma'ruf, ada empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.
Kelima terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***