Sedangkan korban penculikan sendiri bernama Muh Fadli Sadewa ditemukan dibawah jembatan.
Mulanya aksi nekat kedua pelaku tersebut dilakukan dengan cara memberi uang sebesar Rp50 ribu.
"Jadi, ini bukan sindikat penjualan organ tubuh dan murni kasus pidana, pembunuhan berencana. Kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," kata Kombes Budhi.
Dengan adanya kasus ini, kedua pelaku dijerat 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang Undang Perlindungan Anak.
Diketahui kedua pelaku ditangkap oleh jajaran Kepolisian Sektor Panakkuang, Makassar di rumahnya masing-masing kurang dari 24 jam atau pada Selasa, 10 Januari 2023 subuh.
Pelaku ditangkap setelah polisi menemukan jasad korban di kolong jembatan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Mocongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Jenazah korban saat ini berada di RS Bhayangkara untuk melakukan visum.***
Sumber: ANTARA