Kasus Kematian Brigadir J! Ferdy Sambo Menyesal Tak Melakukan Visum Kepada Sang Istri Putri Candrawathi

- 11 Januari 2023, 13:15 WIB
Ferdy Sambo meminta maaf dan menyesal karena tidak melakukan visum kepada Putri Candrawathi./Instagram/@antaranewscom
Ferdy Sambo meminta maaf dan menyesal karena tidak melakukan visum kepada Putri Candrawathi./Instagram/@antaranewscom /

PRIANGANTIMURNEWS -  Sidang perkara kasus kematian Brigadir J masih terus bergulir.

Selasa kemarin, 10 Januari 2023, Ferdy Sambo dipanggil kembali sebagai terdakwa.

Dalam pernyataannya, ia mengaku menyesal karena tidak menyarankan istrinya Putri Candrawathi untuk melakukan visum.

Baca Juga: Tergiur dengan Harga Jual Organ Manusia, Remaja di Makassar Culik dan Bunuh Anak Berusia 11 Tahun

"Itulah yang saya sesali, Yang Mulia. Saya tidak berpikir pada saat itu setelah mendengar pukulan berat yang diderita oleh istri saya," kata Ferdy Sambo dalam persidangan dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @antaranewscom.

Sebelumnya majelis hakim bertanya kepada Ferdy Sambo terkait mengapa dirinya tidak menyarankan Putri Candrawathi untuk melakukan visum terlebih dahulu, atau setidaknya mengajak Putri ke dokter untuk memeriksa barangkali terdapat penyakit menular seksual (pms).

Ferdy Sambo mengungkapkan pada saat dirinya mendengar pengakuan dari Putri Candrawathi, dirinya menjadi tidak dapat berpikir panjang sehingga tidak menyarankan sang istri untuk melakukan visum.

Baca Juga: Minyak di Asia Terancam Melemah, Memicu Kekhawatiran Permintaan

Bersamaan dengan penyesalannya itu, Ferdy Sambo juga menyadari kasusnya kini menjadi panjang dan melibatkan banyak orang.

"Saya minta maaf harus menjadi panjang seperti ini, Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.

Selain itu, hakim kembali mempertanyakan perihal peristiwa pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Viral, Dikira Pernikahan Massal, Ternyata Tiga Saudara Kembar Resepsi Bersamaan, Netizen Gagal Fokus

Hal itu ditanyakan kembali lantaran majelis hakim masih kebingungan. Karena berdasarkan keterangan beberapa saksi dan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui peristiwa pelecehan tersebut.

Namun Ferdy Sambo tetap pada pendiriannya meyakini kebenaran cerita Putri Candrawathi yang mengalami pelecehan seksual adalah benar.

Ia dengan tegas mengatakan tidak mungkin Putri Candrawathi bohong terkait hal itu.

"Terkait penjelasan istri saya di lantai tiga itu, saya yakini kebenarannya, karena istri saya tidak mungkin bohong terkait peristiwa seperti itu," tegasnya.

Baca Juga: TERUNGKAP! Pembunuh ART di Cipayung Ternyata Keponakan Majikan, Ini Kata Kanit Reskrim Polsek Cipayung

Ia juga menyesali perintah-perintah dirinya yang disalahartikan oleh terdakwa seperti Richard Eliezer.

"Rasa penyesalan dan bersalah saya sampaikan kepada saudara Richard Eliezer karena perintah 'hajar' itu kemudian dilakukan penembakan, itu saya akan bertanggung jawab. Saya merasa bersalah dan menyesal untuk itu," ujarnya lagi.

Kemudian, Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya menyesal dan meminya maaf kepada keluarga Brigadir J karena telah membuat putra mereka tewas dengan cara seperti itu.

"Saya menyampaikan rasa bersalah ini dan penyesalan kepada keluarga korban karena emosi saya kemudian menyebabkan putra keluarga Yosua bisa meninggal dunia," tuturnya.

Selanjutnya, Ferdy Sambo juga meminta maaf dan mengaku menyesal atas perbuatannya dalam kasus ini yang menyebabkan citra institusi Polri menjadi ternodai.

Baca Juga: TERUNGKAP! Pembunuh ART di Cipayung Ternyata Keponakan Majikan, Ini Kata Kanit Reskrim Polsek Cipayung

"Rasa bersalah dan penyesalan juga saya sampaikan kepada Kapolri dan institusi Polri serta rekan sejawat yang sudah terlibat dalam cerita yang tidak benar yang saya sampaikan di Duren Tiga itu, (Cerita Duren Tiga) menyebabkan citra Polri menjadi turun dan beberapa rekan sejawat saya harus diproses hukum," ujarnya lagi.

Diketahui Ferdy Sambo merupakan salah satu terdakwa kasus kematian Brigadir J bersama keempat terdakwa lainnya.

Diantaranya ada Ricky Rizal, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah