Lukas Enembe dilarikan ke Rumah Sakit KPK: Perlu Dirawat Sementara di RSPAD Gatot Soebroto,

- 11 Januari 2023, 14:19 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa 10 Januari 2022
Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa 10 Januari 2022 /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

PRIANGANTIMURNEWS – Lukas Enembe (LE) akhirnya tiba di Jakarta pada Selasa malam, 10 Januari 2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan tambahan bahwa tersangka LE perlu dirawat terlebih dahulu di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Dikutip priangantimurnews.com dari Antara, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri Selasa malam 10 Januari 2023 menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan tersebut meliputi fisik tanda vital, laboratorium, serta kesehatan jantung.

Baca Juga: Ribuan Massa Melakukan Aksi ke Pendopo Bupati Kabupaten Cianjur, Ini Tuntutan Mereka

“Betul, sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD, tentu dengan pendampingan oleh tim penyidik dan doctor KPK,” ujar Ali.

“Yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD,” lanjutnya.

Sampai saat ini, KPK masih belum mengetahui hingga kapan Lukas Enembe akan dirawat.

Namun Ali menyampaikan kepada tim penyidik KPK agar segera memeriksa yang bersangkutan apabila telah selesai dalam masa perawatannya.

Baca Juga: Remaja di Makassar Nekat Menculik dan Bunuh Anak, Kombes Budi: Bukan Sindikat Organ Tubuh tapi Pembunuhan

“Mengenai waktu, tentu tim medis yang bisa tentukan, namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Penyelesaian penyidikan kasus suap serta gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe masih tetap akan dilakukan dengan memperhatikan dan mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan yang lain, ungkap oleh KPK

“Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan hak asasi manusia (HAM) dan pemenuhan hak-hak yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan,” ungkap Ali.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J! Ferdy Sambo Menyesal Tak Melakukan Visum Kepada Sang Istri Putri Candrawathi

Diketahui sebelumnya, KPK telah dibantu oleh Brimob Polda Papua telah berhasil menangkap Lukas Enember di Kota Jayapura Papua, pada Selasa, 10 Januari 2023 lalu dan Lukas sangat kooperatif saat ditangkap oleh Brimob Polda.

Dimana selanjutnya, KPK membawa Lukas Enembe ke Jakarta, setelah transit terlebih dahulu di kawasan Manado, Sulawesi Utara.

Setelah tiba di Jakarta pada Selasa malam, kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto dan dinyatakan bahwa tersangka perlu dirawat.

Baca Juga: Tergiur dengan Harga Jual Organ Manusia, Remaja di Makassar Culik dan Bunuh Anak Berusia 11 Tahun

KPK telah resmi menetapkan Lukas Enembe bersama dengan Rijatono Lakka (RL) Direktur PT Tabi Bangun Papua sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Untuk tersangka RL, KPK terlebih dahulu sudah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Januari 2023 sampai pada 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta***

 

 

 

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x