Ini Alasan KPK Menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Ali Fikri Menyebutkan Begini

- 11 Januari 2023, 20:59 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/ /Dok. Antaranews/HO-Humas KPK/

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Baca Juga: Lima Fakta Menarik Kemenangan Persib Melawan Persija, Luis Milla Masih Unbeaten

Rijatono diduga telah menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

- Proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

- Proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.

Baca Juga: Detik-Detik Gol Ciro Alves Bawa Persib Bandung Menang Atas Persija!

- Proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK juga menduga tersangka Enembe telah menerima pemberian suap lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x