Pasca Penangkapan Lukas Enembe, Mahfud MD: Pemerintah Sudah Siapkan Pejabat Sementara untuk Papua

- 11 Januari 2023, 23:05 WIB
Penangkapan Lukas Enembe di Papua - Mahfud MD menyebut bahwa pemerintah telah menyiapkan pejabat sementara untuk Papua usai Lukas Enembe ditangkap KPK. /
Penangkapan Lukas Enembe di Papua - Mahfud MD menyebut bahwa pemerintah telah menyiapkan pejabat sementara untuk Papua usai Lukas Enembe ditangkap KPK. / /


PRIANGANTIMURNEWS - Pasca penangkapan KPK terhadap Lukas Enembe, pemerintah siapkan pejabat sementara untuk Papua.


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, jika pemerintah sudah menyiapkan pejabat sementara di Papua untuk menggantikan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditangkap KPK.

Menurut Mahfud, pemerintah sudah lama menyiapkan langkah-langkah alternatif yang benar secara yuridis.

Baca Juga: Lukas Enembe Resmi Ditangkap KPK, Polri Minta Warga Papua Tetap Kondusif

"Ya, sudah ada langkah-langkah alternatif. Pokoknya, Pemerintah tidak boleh macet. Pemerintahan harus tetap jalan," kata Mahfud MD saat jumpa pers seperti dipantau di YouTube Kemenko Polhukam di Jakarta, yang dikutip Priangantimurnews dari Antara.

Ia menambahkan jika pemerintah sudah berbicara kepada beberapa institusi terkait.

"Kami sudah bicara dengan Kemendagri, panglima TNI, kapolri, menkes, dan lainnya. Kami sudah rapat, nanti ditunggu saja langkah berikutnya," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL), sebagai tersangka kasus dugaan suap, dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Baca Juga: Mantan Eksekutif Perusahaan Donald Trump Dijatuhi Hukuman 5 Bulan Penjara aras Tuduhan Penipuan Pajak

Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe, sekitar Rp1 miliar, setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Tiga proyek tersebut, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Selain itu, KPK juga menduga, jika tersangka Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

Hingga saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut terkait penerimaan gratifikasi terhadap Lukas Enembe tersebut.

Baca Juga: Breaking News! Sekolah Dasar Negeri 161 Sukapura Kota Bandung Kebakaran!

Sedangkan untuk tersangka Lakka, KPK telah menahannya selama 20 hari pertama, terhitung pada 5 hingga 24 Januari 2023, di Rutan KPK, pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x