Tujuh Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Salah Satunya Seorang Jenderal Polisi, Siapa Dia?

- 12 Januari 2023, 13:50 WIB
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka Irjen Teddy Minahasa ke Kejari Jakbar./ PMJ News/Fajar
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka Irjen Teddy Minahasa ke Kejari Jakbar./ PMJ News/Fajar /

PRIANGANTIMURNEWS - Penyidikan kasus narkoba dengan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa sudah hampir usai.

Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas dan barang bukti dan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa serta enam orang lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Adapun barang bukti yang diserahkan ke Kejari Jakarta Barat berupa barang bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 55,34 gram.

Baca Juga: Hotman Paris Beberkan Pemicu KDRT Yang Menimpa Venna Melinda! Ternyata Karena Hal Ini!


Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan telah menerima limpahan barang bukti dari kepolisian.

Ada beberapa barang bukti yang diteliti yang diterima dari masing-masing tersangka.

“Kemudian barang bukti ada beberapa barang kita teliti dan kita terima dari masing-masing tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Iwan Ginting dalam keterangannya, dikutip Kamis 12 Januari 2023.

Sebanyak 7 tersangka dilimpahkan ke Kejari Jakbar yakni Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara, Kasranto, Janto Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, M Nasir alias Daeng, dan Syamsul Ma’arif .

Baca Juga: Resmi! Ferry Irawan Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT terhadap Istrinya Venna Melinda!

Berikut barang bukti yang diamankan dari para tersangka:
- Linda Pujiastuti alias Anita: Sabu 5,1549 gram, 1 lembar rekening koran Bank BCA periode Oktober 2022 an Linda Pujiastuti, 1 buah HP dan Simcard, dan 1 buah kartu ATM Paspor BCA

- Dody Prawiranegara: Sabu seberat 19,7112 gram, 1 buah iPhone, 2 unit mobil Toyota dan Suzuki beserta kontak dan STNK

- Syamsul Ma’arif : 2 unit HP beserta simcard, 1 unit mobil Toyota beserta kontak dan STNK, uang tunai Rp 205 juta, 1 simcard, 1 akun Tokopedia, dan 1 email

- Kasranto: Sabu 28,3664 gram, 1 tas, 1 HP beserta simcard

- Janto Situmorang: 1 buah HP

Baca Juga: Reaksi Kocak Para Warganet Melihat Tentara Amerika Sedang Beli Jajanan Batagor, Disuruh Main Lato-lato

- M Nasir alias Daeng: Sabu 2,1088 gram, 1 timbangan digital, 4 pack plastik kosong, 1 buah HP

- Teddy Minahasa: Hasil urine, rambut dan darah, 1 dokumen surat perintah, 7 surat ketetapan status barang sitaan, 1 Berita acara pemusnahan barang.

Kemudian 1 unit decoder, 1 buah HP, 1 Lembar print out potongan video press release tanggal 21 Oktober 2022, 1 flashdisk berisi potongan video press release tanggal 14 Juni 2022

Para tersangka dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider yaitu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau minimal 20 tahun penjara.***

 

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah