Bener Nggak Waras! Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Gadisnya Sendiri

- 13 Januari 2023, 08:35 WIB
Ilustrasi cabuli anak.
Ilustrasi cabuli anak. /Pixabay/Alexas_Fotos

PRIANGANTIMURNEWS - Entah setan apa yang telah merasuki pikiran dan hati pria berinisial AS (45) warga Kota Cilegon. Dia tega mencabuli anak gadisnya sendiri.

Tragisnya lagi, perbuatan bejat teradap putri kandungnya itu dilakukan tak hanya sekali, tapi dalam kurun waktu lima bulan, Juli- Desember 2022.

Akibat perbuatan laknatnya itu, tersangka AS kini telah diringkus oleh aparat Polres Cilegon Polda Banten.

Baca Juga: Amalan Jumat: 5 Fadilah Keutamaan Surat Al Kahfi, Salah Satunya Terjaga dari Gangguan Setan

Dikutip priangantimurnews.com dari antara, Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan tersangka pencabulan terhadap putrinya sendiri adalah ayah kandung atau orang tua.

Menurut Eko tersangka melakukan pencabulan sejak bulan Juli dan terakhir tanggal 18 Desember 2022.

Tersangka AS (45) melakukan perbuatan pencabulan di rumahnya sendiri terhadap anak kandung sebut Melati (15).

Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, AHY: Masyarakat Papua Tetap Tenang, Demi Terciptanya Situasi Yang Kondusifitas

Tindakan biadab itu dilakukan berawal AS tinggal bersama putrinya yang menjadi korban.Sedangkan pelapor YI sekaligus istri dan ibu korban sudah meninggalkan rumah sejak Maret 2022.

Pada saat itu korban yang sedang tertidur di kamarnya dibangunkan oleh tersangka untuk pindah ke kamarnya.

Namun, setelah di kamar terlapor mencumbu korban kemudian pelaku berkata agar korban tidak berisik, setelah itu pelaku mencabuli korban.

Baca Juga: Weghorst Bergabung Bersama Manchester United, Tinggal Selangkah Lagi

Kejadian pencabulan itu terus berlanjut dan menjadikan alasan korban untuk mengijinkan korban bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku.

Untuk mampertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AS telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3).

Selian itu juga melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.***

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x