Kasus Nikah Usia Dini Karena Hamil Capai 80 Persen, Dispensasi Nikah di Jawa Timur Mencapai 15.212

- 18 Januari 2023, 06:24 WIB
Ilustrasi kehamilan/id.pngtree.com
Ilustrasi kehamilan/id.pngtree.com /

PRIANGANTIMURNEWS – Belakangan ini masyarakat digegerkan dengan berita ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo Jawa Timur mengajukan dispensasi nikah atau nikah usia dini di Pengadilan Agama setempat.

Ada berbagai alasan mereka menikah di usia dini, namun yang paling banyak adalah alasan hamil di luar nikah.

Bahkan di awal tahun 2023, sudah ada ada 7 orang yang memohon dispensasi nikah, semuanya berasal dari murid SMP dan SMA.

Baca Juga: Tak Betah Dicadangkan di Tokyo Verdy! Pratama Arahan Gabung Dengan Persib Demi Luis Milla!?

Tercatat, ada sebanyak 191 anak mengajukan dispensasi agar bisa nikah usia anak di Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur selama tahun 2022.

Rentang usia pelajar yang hamil diluar nikah ini masih di bawah 19 tahun bahkan ada yang 14 tahun.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Maria Ernawati mengatakan viralnya kasus ratusan siswi Ponorogo yang hamil sebelum menikah merupakan fenomena gunung es.

Baca Juga: WOW! Liga Mulai Jatuh Tak Sehat! Reaksi Luis Milla Dibocorkan Bos Persib!?

“Ponorogo itu sebenarnya rendah bila melihat dari data PTA Surabaya. Kasus seperti ini bagaikan fenomena gunung es,” ujar Maria Ernawati dalam keterangan tertulisnya, Senin 16 Januari 2023.

Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, angka permohonan dispensasi nikah (diska) di Jawa Timur mencapai 15.212 kasus selama tahun 2022.

Menurut Ernawati, 80 persen disebabkan karena pihak perempuan sudah hamil duluan.

Sedangkan 20 persen disebabkan oleh banyak faktor , seperti karena perjodohan, faktor ekonomi, faktor keinginan diri sendiri dan sebagainya.

Baca Juga: 3 Amunisi Persib Come Back! 1 Turun Akan Ikut Lawan Madura United!

Berdasarkan catatan Badan Kependudukan dan Keluarga Nasional (BKKBN) Jatim, ternyata Kabupaten Ponorogo bukan daerah dengan kasus tertinggi permohonan dispensasi nikah di Jawa timur.

Sementara itu, angka tertinggi kasus dispensasi nikah ada di Kabupaten Jember sebanyak 1.388 kasus.

Disusul Kabupaten Malang sebanyak 1.384 kasus, dan urutan ketiga daerah dengan angka permohonan dispensasi nikah tertinggi adalah Kabupaten Probolinggo sejumlah 1.141 putusan kasus.

Fenomena tersebut seyogyanya menjadi perhatian semua pihak terkait, karena usia sekolah belum seharusnya untuk menikah apalagi mempunyai anak.

Baca Juga: Ronaldo Masuk Partai Golkar Jelang Pemilu 2024, Benarkah? Ini Faktanya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/1974, diubah dengan UU Nomor 16/2019 tentang pernikahan, bahwa setiap orang boleh menikah minimal usia 19 tahun.

Namun, jika usia kurang dari 19 tahun, harus mendapat putusan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.

Atas maraknya kasus ini, orangtua diimbau untuk mengawasi pergaulan anaknya. Selain itu, juga menanamkan ajaran agama dengan baik dan benar. ***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: pa-surabaya.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x