Baca Juga: Viral Bayi Usia 54 Hari Meninggal Akibat Diberi Jamu Tradisional Keluarganya, Netizen Ramai Mengecam
2. Penuntutan pembuatan peraturan perusahaan
SPN menyampaikan Peraturan Perusahaan tidak pernah dibuat serta belum pernah disosialisasikan pada pekerja.
Akibatnya pekerja diperlakukan seenaknya. Seperti ketika manajemen mengeluarkan Surat Peringatan kepada pekerja tanpa acuan yang jelas.
3. Penghentian status kontrak pada pekerja
Pekerja Indonesia di PT GNI cukup banyak yang berusia lebih dari 2 tahun labih masih tetap kontrak. Padahal pekerjaan mereka bersifat tetap.
Pihak perusahaan berdalih bahwa status pekerja tetap, hanya berlaku untuk staf HRD.
4. Menghentikan pemotongan upah yang tak jelas
Adanya pemotongan upah kerja, ketika pekerja melakukan lembur.
Serta pemotongan upah ketika mengambil cuti enam hari. Serta tidak diberikannya tunjangan keahlian diakibatkan tidak masuk kerja karena sakit