Dilansir priangantimurnews.com dari pikiran-rakyat.com, dimana dalam tuntutannya perusahaan telah melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
Dimulai dari tidak adanya Peraturan Perusahaan, memberlakukan status kontrak bagi pekerjaan yang bersifat tetap, pemotongan upah, melanggar aturan tentang Keselamatan Kesehatan Kerja atau K3, serta PHK sepihak.
Baca Juga: Viral Bayi Usia 54 Hari Meninggal Akibat Diberi Jamu Tradisional Keluarganya, Netizen Ramai Mengecam
Dalam tuntutan tersebut memiliki empat poin rangkuman dilansir dari spn.or.id, diantaranya:
1. Mendesak PT GNI menerapkan prosedur Keselamatan Kesehatan Kerja atau K3.
Sejak PT GNI beroperasi pekerja di beberapa posisi tidak dibekali alat pelindung diri (APD) yang memadai.
Seperti pekerja di tungku smelter pabrik yang hanya mengenakan kaos oblong dan masker medis saja.
Padahal pekerjaan tersebut memiliki resiko besar, karena bersinggungan dengan suhu tinggi.
Hal tersebut diperkuat dengan kasus meninggalnya Nirwana Selle pada Kamis, 22 Desember 2022 sekira pukul 03.00 WITA dalam insiden kebakaran.
Dimana terlihat dalam unggahan pekerjaannya yang berbahaya itu hanya menggunakan kaos oblong.